Nasib Pemilih Pindahan dalam Pemilu 2024. Selasa, 17 Agustus 2021, 13:42 WIB. Franditya Utomo/Ist. PENYEDERHANAAN satu surat suara untuk lima kategori Pemilu berimplikasi pada penggunaan hak pilih kumulatif pemilih pindahan tanpa mempertimbangkan aspek domisili.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi dalam pindah kartu keluarga. Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal lama. Kartu keluarga dan KTP yang dilampiri fotocopynya. Fotocopy akta nikah, akta cerai, akta kelahiran, dan akta kematian. Pas foto 4x6 dan 3x4 untuk cadangan. Selanjutnya ke Dinas Dukcapil, untuk menerbitkan surat pindah
Dokumen Pendukung: Terkadang, pihak desa juga meminta dokumen pendukung lainnya, seperti surat pernyataan dari kepala keluarga, surat keterangan kerja, atau surat keterangan usaha. Pastikan Anda mengetahui persyaratan tambahan yang mungkin diminta oleh desa setempat.
Tetapi, pembuatan surat domisili biasanya meliputi syarat-syarat berikut ini: Pas foto berukuran 3×4. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW. Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili. Berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Surat Pengantar dari RT dan RW. Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Surat permohonan dokumen seperti KK dan lainnya. Surat kuasa jika pengurus diwakilkan dan lengkapi dengan materai Rp10 ribu. Adapun berkas yang harus dibawa saat mengurus surat ini adalah:
zwYFVy.
surat keterangan pindah domisili dari desa